danaku.site – Kabar penting buat pemilik Honda Scoopy 2024 atau tipe lain, jangan lupa bayar pajak motor ya.
Penasaran pajak motor Honda Scoopy 2024 murah atau mahal ternyata begini cara hitungnya, gampang banget.
Seperti yang brother tahu, motor matic Honda itu disebut-sebut bakal keluar versi terbarunya.
Yup, PT. Astra Honda Motor (AHM) kabarnya akan meluncurkan motor baru hari ini, Rabu (9/10/2024).
Sambil menunggu kabar Honda Scoopy atau tipe lain yang rilis, mending sambil hitung pajak motor yuk.
Penting juga buat brother para pemilik motor, biar enggak kaget saat akan membayarnya.
Ambil contoh Honda Scoopy saat ini, harganya di rentang Rp 22,525 juta – Rp 23,330 juta.
Besaran pajak motor yang terdapat di lembaran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa brother hitung sendiri.
Baca Juga: Tak Terima Cristiano Ronaldo Dihina, Kakak CR7 Sebut Eks Bomber Real Madrid Hanya Ball Boy
Caranya dengan menghitung 2 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), lalu ditambah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Sesuai data dari samsat-pkb.jakarta.go.id, Honda Scoopy dengan kode tipe F1C02N46L0 AT memiliki NJKB Rp 15,8 juta.
Dengan begitu, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) skutik 110 cc tersebut Rp 316 ribu (Rp 15,8 juta x 2 persen).
Belum termasuk SWKLLJ Rp 35 ribu, sehingga total pajak motor tahunannya Rp 351 ribu (Rp 316 ribu + Rp 35 ribu).
Eits perlu dipahami, hitungan di atas berlaku untuk kepemilikan pertama dan menurut perhitungan wilayah Jakarta.
Selain itu, hitungan akan berbeda kalau ada denda atau BBNKB seperti pada kendaraan baru.